Kamis, 21 Februari 2008

Ujian Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan

Pendahuluan
Ujian sertifikasi manajemen risiko perbankan mulai dilaksanakan di Indonesia sejak tanggal 17 Desember 2005,. Program sertifikasi manajemen risiko perbankan ini terdiri atas lima tingkat, yang didasarkan pada jenjang jabatan dan struktur organisasi bank. Setiap bankir (pengurus dan pejabat bank) yang bekerja pada seluruh bank umum di Indonesia wajib mengikuti ujian sertifikasi ini. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko perbankan dan meningkatkan kualitas corporate governance.
Kewajiban sertifikasi manajemen risiko ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 7/25/PBI/2005 tanggal 3 Agustus 2005 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum. BI juga mengeluarkan PBI Nomor 8/9/PBI/2006 tanggal 26 Mei 2006 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7/25/PBI/2005.
Dalam PBI tersebut disebutkan tentang sanksi bagi bank yang tidak menaati kewajiban tersebut, yaitu berupa penurunan aspek manajemen dalam tingkat kesehatan, dan harus membayar denda Rp 1 juta per hari hingga maksimal Rp 100 juta. Melibat bentuk sanksi ini, tentu kita dapat merasakan keseriusan Bank Indonesia dalam menyukseskan progam sertifikasi manajemen risiko.

Pentingnya Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan
Sertifikasi manajemen risiko perbankan penting mengingat meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan yang disebabkan oleh semakin pesatnya perkembangan kondisi perbankan dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan. Industri perbankan adalah suatu industri yang sarat dengan risio, terutama karena melibatkan pengelolaan uang masyarakat yang diputar dalam bentuk berbagai investasi, seperti pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga dan bentuk-bentuk pendanaan lainnya. Risiko yang semakin kompleks membutuhkan praktik good corporate governance dan fungsi manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank. Upaya-upaya ini dilakukan supaya kita bisa menghadapi krisis perbankan.
Selain di sektor perbankan, kesadaran akan pentingnya manajemen risiko juga tumbuh di banyak perusahaan dari berbagai sektor industri. Di negara maju, perusahaan-perusahaan besar biasanya mencantumkan kondisi risiko yang dihadapi dan bagaimana mereka mengelolaanya, dalam laporan tahunan (annual report) yang mereka terbitkan.
Penerapan sertifikasi manajemen risiko di bank umum yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) bersama dengan Indonesian Risk Professional Association (IRPA) mendirikan sebuah lembaga independen yang disebut Badan Sertifikasi Manjemen Risiko (BSMR) pada tanggal 8 Agustus 2005. Tugas pokok BSMR adalah menyelenggarakan ujian sertifikasi manajemen risiko. Dalam penyusunan materi ujian, BSMR bekerja sama dengan Global Association of Risk Professional (GARP), sebuah asosiasi internasional yang mewadahi risk manager di seluruh dunia.

Sertifikasi Manajemen Risiko

Latar Belakang
Meningkatnya risiko yang dihadapi perbankan yang disebabkan oleh semakin berkembangnya kondisi perbankan dengan pesat dan semakin kompleksnya kegiatan usaha perbankan.
Risiko yang semakin kompleks membutuhkan praktek good corporate governance dan fungsi manajemen risiko bagi kegiatan usaha bank.

Tujuan Pelaksanaan Program
Menghasilkan sumber daya manusia yang qualified dan memiliki kompetensi di bidang manajemen risiko serta standar profesi dan kode etik yang baik untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan corporate governance perbankan Indonesia.
  • Program sertifikasi dibuat dalam 5 (lima) tingkat (level) berdasarkan jenjang jabatan dan struktur organisasi bank.
  • Masing-masing tingkatan mempunyai bobot penekanan yang berbeda-beda terhadap aspek-aspek penilaian.
  • Penilaian dilaksanakan dalam bentuk tes tertulis (ujian) .

Kewajiban Bank

  • Menerapkan Manajemen Risiko secara efektif dan mengisi jabatan Komisaris dan Manajer Risiko Bank dengan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko.
  • Komisaris dan Manajer Risiko Bank wajib memiliki Sertifikat Manajemen Risiko yang merupakan salah satu aspek penilaian faktor kompetensi dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test)
  • Menyusun rencana dan melaksanakan program pengembangan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kompetensi dan keahlian di bidang Manajemen Risiko yang dituangkan dalam rencana bisnis Bank, dimulai sejak tahun 2006.