Senin, 10 Maret 2008

Modul Manajemen Risiko Perbankan

PENTINGNYA REGULASI PERBANKAN

Hubungan Bank dan Risiko
· Bank adalah sebuah institusi yang memiliki surat izin bank, menerima tabungan dan deposito, memberikan pinjaman, dan menerima serta menerbitkan check.
· Risiko didefinisikan sebagai peluang terjadi bad outcome (hasil yang buruk), dan besarnya peluang dapat diestimasikan.
· Risk event (kejadian risiko) adalah terjadinya suatu peristiwa yang menciptakan potensi terjadinya kerugian (hasil buruk).
· Risk loss (risiko kerugian) adalah kerugian yang terjadi sebagai dampak langsung atau tidak langsung dari kejadian risiko. Kerugian tersebut dapat bersifat finansial atau non-finansial.

Bank Bersifat Khusus
Bank disebut bersifat “khusus” karena permasalahan di perbankan bisa mengakibatkan dampak yang serius bagi perekonomian. Bank sebagai perantara (intermediary), artinya, bank adalah sebuah lembaga untuk menyalurkan dana deposito dari nasabah kepada perusahaan-perusahaan (yang berupa suatu pinjaman). Apabila pinjaman yang diberikan bank ternyata tidak dapat dikembalikan oleh perusahaan, hal in akan menimbulkan insolvabilitas (insolvency) yang akan merusak modal pemegang saham (shareholder equity) dan dana dari nasabah. Hal itu disebabkan karena bank memiliki rasio utang terhadap modal (gearing) yang tinggi (highly geared / highly leveraged).
Tidak seperti perusahaan keuangan, maupun industri lain, regulasi bagi industri perbankan tidak hanya mencakup produk dan jasa yang ditawarkan, tetapi juga mencakup lembaga bank itu sendiri. Hal ini karena kegagalan bank akan memberikan dampak jangka panjang yang mendalam terhadap perekonomian.
Berkaitan dengan hal tersebut, otoritas pengawas perbankan (supervisor) menetapkan:
a. Struktur Modal
Struktur modal adalah cara bank untuk mendanai bisnisnya, biasanya melalui kombinasi pemberian saham, obligasi, dan penerimaan pinjaman.
b. Persyaratan Modal Minimum
Sebuah bank dikatakan memiliki modal yang cukup jika bank tersebut memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk mengantisipasi potensi kerugianna.
c. Tingkat Likuiditas Minimum
Bank dikatakan memiliki likuiditas yang cukup jika bank tersebut memiliki sumber daya finansial yang memadai untuk mendanai aktivanya (asetnya) dan memenuhi kewajibannya saat jatuh tempo.
d. Jenis dan Struktur Pemberian Kredit

Bank, Risiko Sistematik, dan Perekonomian
Risiko sistemik adalah risiko di mana kegagalan sebuah bank tidak hanya berdampak langsung terhadap karyawan, nasabah, dan pemegang saham, tetapi bahkan dapat menghancurkan perekonomian. Hal ini lebih dikenal dengan sebutan “run on a bank” atau “bank rush”, yaitu penarikan dana besar-besaran dari bank.
“Run on a bank” terjadi ketika bank tidak mampu memenuhi kewajibannya, atau dengan kata lain bank tidak memiliki dana kas yang cukup untuk membayar kembali nasabah yang ingin menarik dananya (ada masalah solvabilitas). Solvabilitas dari suatu bank tidak hanya menjadi perhatian pemegang saham, nasabah, maupun karyawan, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab mengatur ekonomi.
Sebelum tahun 1930-an, “run on banks” dan masalah solvabilitas relatif sering terjadi. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengendalikan bank melalui regulasi, dengan memastikan bahwa bank memiliki modal dan memiliki likuiditas yang mencukupi.
Bank sentral sebagai supervisor harus memastikan bahwa bank dapat:
· memenuhi sejumlah permintaan dari deposan yang ingin dananya dikembalikan, tanpa perlu mencairkan pinjamannya (menjual asetnya), dan
· mempertahankan tingkat kerugian yang masuk akal sebagai akibat dari lemahnya sistem pemberian pinjaman atas siklus ekonomi yang turun. Misalnya, dapat bertahan saat resesi.
Sebelumnya tingkat kecukupan modal dan likuiditas tidak diterapkan secara tegas, hanya dihubungkan dengan persentase dari kredit (pinjaman). Namun, ada ‘missing link’(suatu keterkaitan yang hilang dalam menghitung tingkat modal yang cukup bagi bank, yaitu besarnya risiko yang diambil bank. Semakin tinggi risiko yang diambil semakin besar potensi kerugian yang dihadapi. Dengan demikian, semakin besar modal yang harus disediakan. Bank mengambil risiko yang lebih besar, karena mengharapkan keuntungan (margin) yang lebih besar (high risk high return / reward).
Ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban dan membayar kembali nasabah yang ingin menarik dananya dapat terjadi karena:
· Risiko kredit yang buruk
· Persepsi dari sebagian nasabahnya (bersifat tidak nyata)
· Gejolak ekonomi (economic shock), sehingga debitur macet akan meningkat secara signifikan
Bank masih akan terkena risiko perekonomian negara, walaupun sudah melakukan diversifikasi portofolio kreditnya.
Pada dasarnya, perekonomian suatu negara dipengaruhi oleh:
· External shock (guncangan eksternal), misalnya bencana alam atau peristiwa karena perbuatan manusia; dan
· Economic mismanagement (pengelolaan ekonomi yang buruk).
Memburuknya perekoniman suatu negara berdampak pada meningkatnya jumlah kredit macet. Hal ini disebabkan oleh kenaikan suku bunga, penurunan kinerja perusahaan, dan kenaikan tingkat pengangguran. Beberapa hal yang dapat dilakukan bank untk mengurangi dampak tersebut adalah:
· Mematuhi peraturan (termasuk Basel II);
· Membuat skenario atas economic shocks;
· Memiliki tingkat modal yang cukup untuk menjaga dari dampak economic shocks;
· Memperkirakan tingkat kredit macet dan memastikan bahwa tersedia modal yang mencukupi.

Modal
Modal adalah investasi dari pemegang saham bank, dan dapat diukur dari nilai yang tercatat di neraca. Modal yang mencukupi merupakan sumber daya yang penting bagi bank untuk memastikan solvency. Modal bank adalah satu-satunya sumber daya yang dapat menyerap kerugian karena tidak harus dibayar kembali.
Bank diharuskan memiliki modal yang mencukupi untuk menghadapi tingkat risiko yang diambil. Semakin tinggi risiko, semakin tinggi pula modal yang dipersyaratkan. Tingkat kecukupan modal berdasarkan tingkat risiko disebut risk-based capital. Perkembangan perbankan internaisonal pada tahun 1970-an dan 1980-an yang pesat membuat persaingan dan risiko menjadi semakin meningkat, berarti;
· Risk based capital menjadi semakin berarti
· Supervisor lebih yakin bahwa bank internasional harus memiliki cukup modal untuk menghadapi risiko (capital adequancy).
Gearing
Gearing adalah rasio dari jumlah utang (company debt) dibandingkan dengan modal (capital) yang dipunyai. Bank yang memiliki utang yang jauh lebih besar daripada modalnya, disebut “highly geared” (‘highly leveraged’).

Insolvency (Insolvabilitas)
Insolvabilitas didefinisikan sebagai ketidakmampuan perusahaan membayar klaim (apa pun jenisnya) yang telah jatuh tempo. Dampak krisis solvabilitas sebuah bank pada ekonomi biasanya kecil. Akan tetapi, jika krisis solvabilitas terjadi pada seluruh sektor perbankan maka seluruh perekonomian akan terkena dampaknya.

Lender of Last Resort
Bank sentral sebagai “Lender of last Resort” harus siap memberikan bantuan dana kepada bank umum untuk menjaga stabilitas sistem finansial dan untuk mencegah terjadinya krisis ekonomi yang diakibatkan oleh krisis solvabilitas maupun krisis likuiditas.

Pengaruh Liberalisasi Keuangan
Liberalisasi yang terjadi pada tahun 1970-an dan 1980-an, merupakan alasan utama kenapa kebijakan moneter yang sukses tidak menghasilkan stabilitas keuangan.
Turunnya peran pemerintah dalam mempengaruhi perekonomian disebabkan oleh:
· dihilangkannya penghalang kompetisi antar lembaga keuangan (terjadinya persaingan bebas), termasuk liberalisasi izin pendirian bank yang menjadi bagian utama regulasi sampai tahun 1970-an;
· dihilangkannya pembatasan penetapan harga atas transaksi keuangan, seperti misalnya suku bunga maksimum atas pinjaman dan deposito;
· dihilangkannya pembatasan pergerakan modal internasional, yang mengiringi pengenalan atas pertukaran mata uang.
Liberalisasi di pasar keuangan meningkatkan situasi persaingan di perbankan, yaitu dengan cara:
· Menurunkan kemampuan bank untuk memiliki margin keuntungan yang tinggi (produk-produk harus memiliki harga yang kompetitif).
· Meningkatkan masuknya pemain baru sehingga meningkatkan kompetisi.
Kesulitan memperoleh keuntungan dalam kondisi seperti tersebut, memaksa bank untuk mengambil risiko yang leibh tinggi untuk menjaga tingkat pendapatannya.

Inovasi Produk Finansial
Liberalisasi sektor finansial melahirkan suatu periode di mana inovasi tercipta dengan cepat, terutama pertumbuhan produk keuangan seperti futures, swaps, dan options (produk derivatif) dan sekuritisasi aset. Melalui produk-produk tersebut, bank dapat melakukan transfer risiko antarsesama bank kepada investor dari pasar yang lain.

Perkembangan Internasional
Kontrol atas persiangan antarnegara juga mengalami liberalisasi sebagai akibat dari perkembangan perdagangan bebas. Namun mungkin yang lebih signifikan, itu semua sebagai akibat dari meningkatnya kekuatan perekonomian dari politik dari Uni Eropa (European Union). Liberalisasi tersebut memperkuat keterkaitan finansial antarinstitusi, antarpasar, dan antar negara.

Stabilitas Keuangan
Stabilitas keuangan adalah suatu situasi di mana kemampuan untuk memobilisasi simpanan (saving) secara efisien, menyediakan likuiditas, dan mengalokasikan investasi dari institusi keuangan dan pelaku pasar yang lain terpelihara dengan baik. Stabilitas keuangan konsisten dengan kegagalan sebuah atau beberapa institusi keuangan yang terjadi secara periodik (artinya, adanya kegagalan adalah suatu hal yang biasa terjadi, dan stabilitas keuangan tetap terjaga). Kegagalan lembaga keuangan menjadi masalah besar, jika bisa menggoncangkan dan berpotensi menghancurkan stabilitas keuangan.

Stabilitas Moneter
Stabilitas moneter adalah stabilitas atas nilai uang (yaitu, terjadinya inflasi yang rendah dan stabil). Stabilitas keuangan tidak sama dengan stabilitas moneter. Walaupun dapat terjadi bersamaan, tetapi kedua stabilitas ini tidak selalu terjadi bersamaan, misalnya:
· Pada akhir abad ke-18 sampai awal abad ke-20, inflasi rendah (stabilitas moneter), tetapi tak terjadi stabilitas keuangan.
· Pada akhir Perang Dunia I sapai 1980-an, inflasi tinggi dan tak stabil, tetapi stabilitas keuangan tetap terjaga.
· Pada tahun 1980-an sampai saat ini. Inflasi terkontrol (terjadi stabilitas moneter), tetapi tidak meningkatkan stabilitas keuangan.

PENDEKATAN BARU DALAM PEMBUATAN REGULASI

Perkembangan pasar keuangan dan liberalisasi kontrol antarnegara memaksa supervisor, terutama bank sentral, untuk memikirkan kembali bahwa meskipun nilai safety net yang disediakan oleh bank sentral memalui fungsinya sebagai “lender of last resort” tumbuh semakin besar, namun fungsinya sebagai regulator keuangan mulai melemah. Sebelum periode liberalisasi keuangan pada tahun 1970-an dan 1980-an, regulasi keuangan fokus pada:
· Pemberian wewenang, hak, dan kewajiban kepada institusi keuangan (otorisasi institusi keuangan);
· Pendefinisian secara ketat bidang usaha yang diizinkan untuk setiap jenis institusi keuangan; dan
· Definisi dari rasio finansial dan persyaratan untuk menyimpan kas dalam jumlah tertentu di bank sentral, atau memiliki aset (surat berharga) sejumlah tertentu yang diterbitkan pemerintah (surat utang negara).
Supervisor yang prudent mulai melihat pendekatan baru untuk regulasi, sebagai berikut:
1. Menjadikan risk-return menjadi ukuran dari kinerja. Jika supervisor mampu membuat peraturan yang sejalan dengan pasar maka peraturan tersebut akan lebih efektif dan lebih relevan terhadap institusi yang diatur.
2. Meningkatnya globalisasi pada pasar modal mendorong kebutuhan norma kehati-hatian yang dapat diterima secara internasional dan dapat diimplementasikan secara konsisten.
3. Regulasi hanya sebagian dari solusi. Risiko dari internasional finansial, secara internasional, sangat bergantung pada isu tentang adanya:
Standar minimum hukum atas kontrak dan kepailitan,
Standar audit dan akuntansi,
Persyaratan disclosure.

DAMPAK POTENSIAL DARI KEGAGALAN PENGELOLAAN RISIKO
Risk event akan berdampak pada bank (berupa kerugian finansial), stakholder bank tersebut (pemegang sham, karyawan, nasabah) dan perekonomian.

Dampak pada Pemegang Saham
Kegagalan dalam mengelolaa risiko selain merugikan bank juga berdampak langsung pada para pemegang saham, dalam bentuk antara antara lain:
· hilangnya seluruh investasi mereka – bangkrutnya perusahaan;
· penurunan nilai investasi – harga saham yang turun karena reputasi yang buruk atau penurunan laba,
· hilangnya dividen sebagai akibat dari penurunan laba perusahaan,
· pemegang saham bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada perusahaan.

Dampak pada Pegawai
Baik pegawai yang terlibat maupun yang tidak terlibat risk event tetap akan terkena dampaknya, seperti:
· Tindakan indisipliner karena kesengajaan atau kealpaan.
· Kehilangan pendapatan, misalnya penurunan bonus ata penundaan peningkatan upah, karena dampak pada pendapatan perusahaan.
· Kehilangan pekerjaan.

Dampak pada Nasabah
Dampak terhadap nasabah memang tidak langsung dan tidak terlihat jelas namun tetap dirasakan, seperti:
· Penuruan kualitas layanan konsumen,
· Penurunan ketersediaan produk,
· Krisis likuiditas
· Perubahan peraturan.

Risiko Operasional dan Pelayanan Nasabah
Jenis risiko yang berdampak pada nasabah sehari-hari adalah risiko operasional. Suatu operasional event akan mempengaruhi secara langsung nasabah melalui kesalahan atau kelemahan kualitas pelayanan, gangguan pelayanan, ketidakamanan yang bersifat persepsi maupun kenyataan, dan tidak adanya pelayanan yang memadai.
Gangguan layanan kepada nasabah berdampak pada reputasi bank, yang akhirnya berdampak pada profitabilitas bank tersebut, karena nasabah pindah ke bank lain. Dampak pada nasabah dapat berakibat terjadinya kerugian finansial lainnya terhadap bank, yaitu ganti rugi pembayaran kepada nasabah sebagai kompensasi, ongkos litigasi, dan denda.

Dampak Ekonomi dari Suatu Kejadian Risiko

Procyclicality
Bank yang “over lent” (terlalu banyak menyalurkan kredit) pada saat boom (ekonomi tumbuh pesat), akan “under lent” (kurang mampu menyalurkan kredit) pada saat resesi. Dampak dari resesi akan mengurangi permodalan, karena bank terpaska melakukan kredit macet. Modal yang rendah mengurangi kemampuan bank untuk memberikan pinjaman. Hal ini dapat jelas terlihat pada fenomena “asset bubles” (misalnya properti dan pasar saham di seluruh dunia). Basel II telah dikritik atas meningkatnya “procyclicality” pada penyaluran kredit bank. Basel mengaitkan credit grading models (peringkat) dengan persyaratan permodalan bank, sehingga memburuknya peringkat pada kredit akan berdampak pada peningkatan modal (regulatory capital).

Likuiditas dan Risiko Pasar
Perdagangan aset di pasar meningkat dan market risk event terus membesar, sehingga timbul masalah baru. Model matematis untuk mengidentifikasi dan memahami risiko serta pricing belumlah sempurna, belum menjadi indikator utama, dan belum dapat diandalkan untk memonitor dan mengukur risiko pasar.
Krisis likuiditas jarang terjadi pada retail banking, tetapi sering terjadi pada wholesale banks. Wholesale banks tidak menarikdana masyarakat (nasabah perseorangan) melalui tabungan dan deposito, tetapi menggantungkan pendanaannya dengan menjaminkan aset (misalnya obligasi pemerintah dan obligasi korporasi). Aset tersebut dapat menjadi tidak likuid, karena investor tidak mau membeli aset tersebut, sehingga nilai aset tersebut turun secara drastis.
Tidak likudnya aset dapat mengakibatkan krisis likuiditas (liquidity crisis) tak terhindarkan. Krisis likuditas yang terjadi pada wholesale markets dapat ditekan dampaknya dengan beberapa cara, antara lain dengan meningkatkan kewaspadaan, reaksi yang cepat dari bank sentral, dan pengawasan oleh manajemen bank.

Sarbanes-Oxley Act of 2002 (SOX)
Regulasi ini merupakan akibat atas terjadinya skandal akuntansi seperti yang terjadi pada Enron dan WorldCom. SOX menetapkan persyaratan tentang akuntabilitas korporasi. Penerbitan regulasi baru tersebut secara tidak langsung memberikan dampak kepada nasabah bank, baik melalui biaya implementasi maupun perubahan persepsi mengenai nilai-nilai yang ada.

International Accounting Standards (IAS)
Pengenalan ketentuan baru dalam bidang akuntansi biasanya tidak dianggap[ seperti sebuah kejadian risiko. Pengenalan IAS dianggap sebagai kejadian risiko, karena akan memberikan persepsi baru terhadap tingkat profitabilitas bank pada masa mendatang. Peraturan baru tersebut dapat berdampak negatif terhadap perusahaan maka perlu dikelola secara cermat dan perlu diterangkan kepada stakeholders.
IAS yang diperkenalkan secara luas pada tahun 2005-2006 akan mempengaruhi cara bank dalam mencatat hedging atas risiko suku bunga dalam banking book (cara mencatat berdasarkan IAS berbeda dengan Basel II), dan pengungkapan (disclosure) laporan keuangan.










BASEL I
(Basel Capital Accord I, 1998)

Pengembangan Basel I
Basel I merupakan hasil usaha pertama The Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) dalam menciptakan metodologi standar untuk menghitung besarnya risk-based capital yang harus dimiliki Bank.
BCBS didirikan pada tahun 1974 oleh gubernur bank sentral dari the Group of Ten (G10) untuk menfokuskan pada regulasi perbankan dan praktik supervisi. G10 mempunyai 11 negara anggota, yaitu Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Swedia, Swiss, Inggris, Amerika, dan Jepang. Anggota BCBS terdiri atas perwakilan bank sentral dan supervisor dari G10 + Spanyol + Luxemburg (total ada 13 anggota).
Basel I hanya mencakup risiko kredit dan keterkaitan antara risiko dan modal masih kasar (kurang sensitif). Di Basel I, target rasio modal ditetapkan sebesar 8% (Basel II tetap memakai rasio modal 8% ini).
BCBS memiliki tiga tujuan utama dalam mengembangkan Basel I, yaitu:
· Memperkuat keandalan dan stabilitas dari sistem perbankan internasional.
· Menciptakan kerangka yang adil dalam mengukur kecukapan modal bank internasional.
· Mengembangkan kerangka yang dapat diimplementasikan secara konsisten dengan tujuan untuk mengurangi persaingan yang tidak seimbang di antara bank internasional.

Kecukupan Modal untuk Risiko Kredit

Aset “on-balance-sheet”, ATMR dan bobot risiko
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) atau Risk Weighted Asset (RWA) adalah kumpulan aset dalam neraca (on-balance sheet) yang telah dikalikan dengan bobot risiko. Sementara itu, bobot risiko atau Risk Weight (RW) didasarkan pada risiko kredit yang diasosiasikan dengan segolongan aset.
Ada lima kategori aset dengan bobot risiko 0%, 10%, 20%, 50%, dan 100%.
ATMR = ASET x bobot risiko
Rasio Modal: Eligible Capital / ATMR (minimum 8%)
Modal yang Dipersyaratkan (Required Capital) = ATMR x 8%

Aset “off-balance-sheet” & Credit Risk Equivalence (CRE)
Dalam perhitungan modal untuk aset yang bersifat off-balance-sheet. BCBS memakai konsep credit risk equivalance. Hal ini pertama kali dibahas pada bulan Maret 1986 dalam sebuah kertas kerja BCBS berjudul The Management of Banks’ Off Balance-Sheet Exposures: A Supervisory Perspective. Setiap transaksi off-balance sheet dapat diubah menjadi setara pinjaman (credit equivalant) dan dengan demikian dapat dimasukkan ke dalam on-balance-sheet dengan tujuan untuk perhitungan ATMR.
Off-balance sheet exposure biasanya adalah contigent liabilities seperti guarantees, options, acceptances, dan warranties. Tidak ada kas atau aset fisik yang terlihat dalam neraca keuangan (neraca tidak mencatat kontrak, hanya proceeds). Contoh yang paling baik adalah kontrak asuransi di mana account hanya menunjukkan premi yang harus dibayar, tetapi kontrak itu sendiri tidak masuk dalam account.

CRE & Instrumen Derivatif
Transaksi off-balance sheet seperti derivatif diperlakukan berbeda. Derivatif adalah instrumen keuangan di mana nilai pokok kontrak biasanya tidak dipertukarkan.
Dalam instrumen derivatif (misalnya interest rate swap), bank tidak menghadapi risiko sebesar nominal (full face value) dari nilai kontrak swap. Bank hanya menghadapi potensi kerugian sebesar arus kas dari kontrak. Oleh karena itu, untuk setiap kontrak derivatif, faktor konversi (conversion factor / CF) turun 50% (50% x CF).
Ada dua metode untuk menghitung credit equivalent dari kontrak derivatif, yaitu:
· the Current Exposure Method (CEM), dan
· the Original Exposure Method (OEM)

Metode CEM untuk Instrumen Derivatif
CEM merupakan metode yang direkomendasikan oleh BCBS dalam Basel I. CEM menghitung ‘credit exposure’(CE) sebagai berikut:
· Menghitung currenct replacement cost (biaya pengganti saat ini) atas kontrak dengan melakukan mark-to-market (MTM). Jika MTM bernilai positif, berarti bank pada posisi untung, tetapi akan merugi jika counterparty mengalami default.
· Ditambahkan ‘add-on’ yaitu suatu persentase pada notional principal, untuk dapat mencakup ‘additional exposure’. Additional exposure terjadi karena MTM selalu berubah, terus berfluktuasi sampai jatuh tempo.

Metode OEM untuk Instrumen Derivatif
The Original Exposure Method memungkinkan bank menghitung suatu persentase dari notional principal sebagai exposure tanpa harus menghitung current value (replacement value) atas kontrak derivatif yang dimiliki.
Bank yang diperbolehkan Basel I memakai OEM adalah yang akan (belum) mengimplementasikan CEM dan yang memiliki sedikit kontrak derivatif (matched position).
Bank yang tidak diperbolehkan Base I memakai OEM dan harus memakai CEM adalah bank yang sering melakukan aktivitas forwards, swaps, membeli options atau kontrak derivatif berdasarkan ekuitas, logam berharga (kecuali emas), atau komoditi lainnya.

Return atas Modal
Return atas modal adalah suatu ukuran kinerja yang dipergunakan untuk memastikan bahwa suatu transaksi mampu menghasilkan return yang cukup tinggi, sehingga memungkinkan bank menambah modal baru.
Biasanya, sesuai Basel I dan II, cara menghitung modal adalah melakukan perhitungan berdasarkan besarnya ATMR yang dimiliki. Namun, terbitnya kontrak (bisnis) baru dan hilangnya kontrak lama (jatuh tempo0 dapat mengubah besarnya ATMR.
Oleh karena ATMR selalu berubah, bank memiliki dua pilihan, yaitu:
· Menetapkan batas maksimum besarnya modal atau batas maksimum ATMR. Namun, hal ini sangat sulit diterapkan karena ATMR dari traded instrument dapat memperbesar tanpa munculnya bisnis baru.
· Menetapkan besarnya modal baru mengikuti kenaikan ATMR. Pada umumnya, jika ATMR naik, bank perlu menambah modal. Dengan demikian, perlu mempertimbangkan return atas modal tersebut.

Eligible Capital
Selain menetapkan kerangka untuk mengukur kecukupan modal, Basel I juga menetapkan kerangka dari struktur modal bank yang disebut ‘eligible capital’. BCBS menetapkan bahwa elemen utama dari eligible capital dari sebuah bank adalah modal saham.
Untuk tujuan persyaratan permodalan (regulatory capital), bank diperbolehkan memiliki modal (eligible capital) dalam dua tier.
Tier 1, yaitu modal inti terdiri dari saham biasa (common stock) yang diterbitkan yang disetor penuh, non-cumulative perpetual preferred stock dan disclosed reserved.
Tier 2, yaitu modal pelengkap yang terdiri dari cadangan umum, cadangan revaluasi aktiva tetap, provisi umum dan penyisihan penghapusan aktiva produktif umum (general provisions and general loan loss reserve), modal pinjaman (hybrid capital instruments) dan pinjaman subordinasi. Modal Tier 2 tidak boleh melebihi 50% dari modal total.
Sebagai catatan, terdapat pula Tier 3, yang hanya dapat digunakan untuk trading portfolio yang dimiliki bank.
Modal tidak boleh mengikutsertakan:
· goodwill;
· investasi di perbankan dan institusi finansial yang tidak dikonsolidasi;
· investasi pada modal dan bank lain dan perusahaan finansial lainnya;
· investasi minoritas yang tidak dikonsolidasi misalnya associate banks.

Kelemahan Basel I
Dalam perhitungan kecukupan modal, Basel I tidak menggunakan informasi tentnag peringkat (rating) dari peminjam. Bank yang memberikan pinjaman kepada korporasi atau perusahaan yang bagus akan menyediakan jumlah modal yang sama dengan bak yang memberikan pinjaman kepada perusahaan yang buruk. Tidak ada bedanya.
Hal tersebut menimbulkan masalah, terutama pada pasar obligasi, karena peringkat memiliki keterkaitan erat dengan return. Obligasi yang diterbitkan perusahaan yang bagus akan memiliki return (yield / imbal hasil) yang rendah. Bank dapat kalah bersaing dengan obligasi. Perusahaan-perusahaan yang bagus akan lebih memilih menerbitkan obligasi daripada meminjam dari bank, karena biayanya lebih murah (suku pinjaman lebih rendah).
Selain itu, karena persyaratan modal yang sama, maka bank akan cenderung untuk menyalurkan fasilitas kredit ke perusahaan yang yang tidak bagus (berisiko tinggi) dengan harapan akan mendapatkan return yang tinggi pula. Kondisi seperti ini disebut regulatory capital arbitrage. Efek buruknya, banyak bank akan memiliki portofolio kredit dengan risiko yang tinggi.

Market Risk Ammendment
(Ammendment to the Capital Accord to Incorporate Market Risk, January 1996)

Pengembangan Market Risk Ammendment
Basel I sering secara salah dikritik karena kurang sensitif terhadap risiko, padahal sensitivitas risiko adalah sangat mendasar bagi BCBS ketika menggembangkan Basel I.
Pada Market Risk Ammendment (MRA) tingkat sensitivitas risiko semakin meningkat.
Proses pengembangan MRA adalah sebagai berikut:
1. BCBS menerbitkan kerta kerja yang berjudul “The Supervisory Treatment of Market Risks” dan menanyakan komentar dari bank dan pelaku pasar lainnya.
2. Pada tahun 1994 BCBS melakukan penelitian atas penggunaan internal models di perbankan dalam mengukur risiko pasar. Ternyata, modal yang dikembangkan masing-masing bank cenderung berbeda satu sama lain, bahkan berbeda jauh dari konsep ATMR Basel I. Meskipun begitu, untuk memperoleh internal model yang dapat diterima, BCBS mengikuti apa yang sudah dikembangkan di perbankan.
3. BCBS memakai pendekatan ‘twin-track’, yang mengevaluasi ketepatan penerapan model kuantitatif dan kualitas proses yang mendukung penerapan model tersebut. Model kauntitatif yang dikembangkan oleh bank, dan diterima oleh BCBS, adalah Value at Risk (VaR).

Value at Risk (VaR)
VaR menggambarkan estimasi dari jumlah kerugian maksimum yang mungkin terjadi pada portofolio bank akibat dari risiko pasar dalam periode waktu tertentu dan dalam tingkat keyakinan statistik tertentu. VaR horizon adalah periode di mana transaksi berjalan. Biasanya menggunakan satu hari trading (untuk berbagai transaksi perdagangan), yang disebut Daily Value at Risk (DVaR).
Laporan risiko suatu bank mungkin berupa kalimat sebagai berikut:
“Trading portfolio memiliki DVaR sebesar USD 10 juta pada tingkat keyakinan 95%.”
Dalam kalimat tersebut, tingkat keyakinan (confidence level) menunjukkan tingkat probabilitas suatu event akan terjadi. Biasanya, probabilitas yang digunakan adalah 95% atau 99%.
Secara sederhana, kalimat tersebut dapat dibaca sebagai berikut:
“Dalam satu hari trading ada 5% (100% - 95%) peluang, bank akan menderita kerugian yang melebihi USD 10 juta.”
Tingkat probabilitas tersebut kelihatannya kecil. Namun jika diperhitungkan, maka dalam periode satu tahun, dengan asumsi 240 hari dalam satu tahun, ada sebanyak 12 hari, di mana portofolio dapat menderita kerugian melebihi USD 10 juta.
Patut dicatat bahwa angka dalam model VaR tidaklah menunjukkan suatu estimasi seberapa besar kerugian aktual yang akan terjadi. Dalam contoh tersebut, model tidak memperlihatkan suatu indikasi berapa kerugian (di atas USD 10 juta) akan terjadi.
Market Risk Amendment, dengan model Value of Risk, menghasilkan untuk pertama kalinya regulasi berbasis risiko yang sebenarnya (true risk based regulation). Kesuksesan Market Risk Amendment merupakan tonggak utama pengembangan regulasi berbasiskan risiko. Banyak banyak yang mulai mengganti proses kredit internal ke arah penggunaan model risiko kuantitatif yang mempunyai kemiripan dengan teknik VaR.




Basel II
(Basel Capital Accord II, 2004)

Pada tahun 1999, BCBS mulai bekerja dengan beberapa bank besar di negara anggotanya untuk mengembangkan sebuah Capital Accord yang baru. Tujuan utamanya adalah merangkum semua risiko perbankan dalam satu comprehensive capital adequacy framework yang baru, kemudian dikenal dengan nama Basel II.
Jenis-jenis risiko perbankan yang utama adalah:
· Market risk (risiko pasar)
· Credit risk (risiko kredit)
· Operational risk (risiko operasional)
· Other risk (risiko lain)
Supervisor (pengawas) lokal bertanggung jawab terhadap implementasi Basel II yang akan disesuaiakn dengan hukum dan regulasi setempat. Sangat penting untuk menjaga konsistensi dalam melakukan implementasi dari kerangka yang baru pada negara yang berlainan, melalui supervisi dan kerangka yang baru pada negara yang berlainan, melalui supervisi dan kerja sama yang lebih ditingkatkan. Implementasi yang konsisten juga amat penting untuk menghindari adanya kekeliruan dalam membuat laporan untuk supervisor di ‘home’ yaitu negara di mana bank tersebut didirikan dan supervisor di ‘host’ yaitu negara di mana cabang bank beroperasi.
BCBS memakai pendekatan konsultatif untuk memastikan bahwa Basel III, yang sedang dikembangkan, memiliki dampak positif. Juga, membantu kewaspadaan bank dan BCBS akan timbulnya masalah dalam implementasi. Selain itu, BCBS tidak ingin ada perubahan jumlah total modal bank yang menyangga industri perbankan. Upaya ini dianggap sudah ‘benar’ oleh banyak bank.
Pendekatan konsultatif dimulai dengan penerbitan consultative papers, kemudian diikuti periode konsultasi dan revisi. Periode konsultasi meliputi sejumlah Quantitative Impact Studies (QIS). Di dalam proses ini, beberapa bank melakukan estimasi dari dampak implementasi Basel berdasarkan consultative paper yang paling baru.

Dua Masalah yang Harus Diputuskan Sebelum Basel II Diselesaikan
Perkembangan metode kuantitatif yang digunakan perbankan memberikan landasan yang kuat bagi Basel II. Walaupun demikian, masih ada dua isu yaitu credit models dan risiko operasional dan risiko lain yang perlu diputuskan sebelum BCBS menyelesaikan Basel II.

Credit Models – Berbasis Peringkat atau Opsi
Pada akhir tahun 1990-an BCBS memutuskan untuk memakai credit grading models sebagai credit models (model untuk risiko kredit) dan option based models sebagai teknik tambahan saja. Sebelum keputusan ini keluar, BCBS menimbang penggunaan dua model, yaitu:
· Full Portfolio Models
Menggunakan teknik option pricing (ciptaan Robert Merton).
· Grading Models / Rating Models
Grading Models sering dipakai oleh credit rating agencies seperti Standard & Poor’s dan Moody’s Investors Service Ratings.

Risiko Operasional dan Risiko Lain
Keputusan BCBS mengenai risiko operasional dan other risk adlaah sebagai berikut:
· Memasukkan risiko operasional dalam pengukuran kuantitatif Pilar I;
· Mendefinisikan risiko operasional secara lebih luas untuk mencakup risiko yang lebih banyak, kecuali risiko reputasi, bisnis, dan strategis.

Sensitivitas Risiko

Breadth of Coverage
Cakupan Basel II lebih luas dibandingkan Basel I, yaitu adanya:
· Risiko operasional
· Pilar 2 dan Pilar 3, sebagai bagian yang tak terpisahkan dalma penetapan rasio modal.

Depth of Coverage
Cakupan Basel II lebih dalam dibandingkan Basel I terutama dalam risiko kredit. Kedalaman cakupan risiko kredit dalam Basel II:
1. Memberikan sejumlah perbedaan terutama berdasarkan kualitas dari peminjam, jangka waktu kontrak, dan kualitas jaminan (agunan);
2. Menggunakan dua pendekatan untuk menetapakan ATMR, yaitu:
the Standarised Approach
Menggunakan peringkat dari public rating agency.
the Internal Rating-Based Approach
Menggunakan peringkat buatan snediri (minimum delapan peringkat).

Kecukupan Modal
Persyaratan kecukupan modal dalam Basel II, sama dengan Basel I yakini minimum 8%, BCBS yakin bahwa 8% target capital ratio untuk bank internasional tetap valid. Basel II bertujuan untuk membuat persyaratan modal semakin mendekati profil risiko dari setiap bank. Tentu saja ada kemungkinan besarnya modal yang dibutuhkan akan berbeda (dapat lebih besar atau lebih kecil) dari besarnya modal yang diwajibkan menurut ketentuan Basel I.
Dalam praktiknya, banyak bank yang memiliki rasio modal sebesar 10% hingga 12% di atas persyaratan 8% (memiliki ‘excess’ capital). Bank biasanya jarang memberitahukan bagaimana modal akutal ditetapkan. Namun, ada beberapa faktor yang akan mempengaruhi keputusan tersebut:
1. Apabila rasio modal minimum dilanggar, bank dapat dicabut lisensi atau izinnya.
2. Supervisor dapat menetapkan rasio modal di atas tingkat minimum (8%) yang ditetapkan oleh Basel.
3. Beberapa bank besar memiliki modal internal yang sesuai dengan profil risiko dari portofolio bank (disebut ‘economic capital’). Internal model sering menghasilkan hasil perhitungan modal yang lebih tinggi.
4. Bank sebagai institusi komersial memiliki rencana bisnis jangka panjang (rencana pertumbuhan), baik yang akan dicapai secara organik ataupun melalui akuisisi, yang semuanya akan membutuhkan tingkat modal yang tinggi.
5. Karena tidak ada kepastiaan akses ke pasar modal, maka banyak bank yang tidak mau menggantungkan rencana kerja mereka pada ketersediaan modal dair pasar modal. Dengan demikian, lebih baik memiliki modal berlebih.

Pada proses implementasi Basel II, BCBS ingin memastikan BaselII tidak akan membuat jumlah modal yang diwajibkan sebelumnya (menurut Basel I) menjadi lebih kecil, baik dalam sistem perbankan secara keseluruhan maupun pada tiap bank.
Oleh karena itu, BCBS memakai dua ‘transitional arrangments’:
1. Faktor pengali (106%)
Supervisor akan menggunakan sebuah faktor penggali untuk memastikan bahwa minimum rasio modal sebesar 8% dapat terjaga. Faktor pengali akan ditetapkan pada semua bank yang menggunakan Internal Rating Based (IRB) Approach untuk risiko kredit atau Advanced Measurement Approach (AMA) untuk risiko operasional. Dari hasil QIS 3 (Quantitative Impact Study 3) faktor pengali adalah 106%.
2. Capital floor
Setiap bank tidak akan diizinkan merealisasi manfaat pengurangan modal secara cepat. Bank harus mengikuti fase yang disetujui supervisor, antara periode akhir tahun 2005 sampai dengan 2008. Arrangements tersebut berdasarkan pada sebuah capital ‘floor’ yang akan berkuarang seiring dengan berjalannya waktu.





Tiga Pilar Basel II

Pilar 1 – Persyaratan Modal Minimum
Dalam Pilar 1, bank diharuskan menghitung modal minimum untuk risiko kredit, risiko pasar, dan risiko operasional. Untuk traded market risk, tidak ada perbedaaan dari apa yang telah didefenisikan dalam Market Risk Amendment. Sebagai catatan, interest rate risk in the banking book (risiko bunga dalam banking book) tidak tercakup dalam Pilar 1 (tetapi, tercakup di Pilar 2).

Pilar 2 – Supervisory Review
Pilar 2 bertujuan untk menformalkan praktik yang sudah dilakukan oleh banyak regulator, dan sangat mirip dengan pendekatan risk based supervision yang dilakukan oleh Federal Reserve Board (USA), dan the Financial Services Authority (UK). Supervisory review didesain untuk memberi perhatian pada setiap persyaratan modal yang melebihi tingkat minimum yang dihitung berdasarkan Pilar 1 dan tindakan dini yang diperlukan untuk mengatasi risiko yang baru muncul.
Supervisory review merupakan hal yang penting untuk memastikan kepatuhan atas persyaratan modal minimum dan untuk mendorong bank mengembangkan serta menggunakan teknik manajemen risiko yang terbaik. Pilar 2 menetapkan prinsip-prinsip dari proses supervisory review yang harus digunakan untuk supervisor dalam melakukan evaluasi kecukupan modal bank.
Pilar 2 juga membahas tiga area utama di luar cakupan Pilar 1, yaitu:
· Risiko yang tidak sepenuhnya dibahas dalam Pilar 1 (misal, risiko konsentrasi kredit);
· Risiko yang sama sekali tidak dibahas dalam Pilar 1 (misal, risiko suku bunga dalam banking book);
· Faktor-faktor eksternal terhadap bank (antara lain pengaruh siklus bisnis).

Proses Assessment Modal
Assessment modal adalah proses yang berkelanjutan dan merupakan bagian integral dari aktivitas pengelolaan bisnis bank.
Proses ini tidak hanya mengevaluasi modal saat ini, tetapi juga melakukan estimasi modal di masa depan. Manajemen bank akan menggunakan estimasi modal pada setiap lini bisnisnya untuk menetapkan modal bank keseluruhan. Selain itu, manajemen bank juga akan memonitor modal saat ini (actual0 terhadap target, sebagai bagian dari pengawasan operasional bank.
Dewan direksi dan manajemen senior bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan kecukupan modal termasuk yang tidak tercakup dalam Pilar 1. Manajemen bank bertanggung jawab mengembangkan proses assessment modal, di mana proses tersebut mengevaluasi risiko dan sistem pengendalian risiko di seluruh bagian bank.

Mekanisme untuk Memastikan Kualitas Proses Assessment Modal
Kualitas dari proses assessment modal akan dievaluasi oleh supervisor. Evaluasi ini, dikombinasikan dengan faktor-faktor lainnya, akan menjadi dasar penetapan rasio modal bank.
Jika proses tersebut dianggap tidak berkualitas, maka rasio modal akan ditetapkan lebih tinggi. Rasio modal yang lebih tinggi akan mengurangi tingkat aktivitas bisnis, dan akan mengakibatkan turunnya laba bank. Akibatnya, bank akan berusaha mengembangkan dan menjaga proses assessment modal yang berkualitas tinggi (artinya, mekanisme ini memiliki insentif komersial dan juga prudensial). Mekanisme tersebut adalah faktor kunci dalam proses supervisory review, karena hal ini memastikan bahwa proses pemenuhan regulasi adalah bagian integral dari pengelolaan bank.
Namun perlu dicatat, bahwa kenaikan modal bukan merupakan subtitusi untuk memperbaiki ketidakcukupan atua kegagalan proses assessment. Meskipun supervisor dapat menetapkan rasio modal yang lebih tinggi mereka juga dapat menggunakan cara perbaikan lain yaitu:
· Menetapkan target untuk perbaikan struktur manajemen risiko;
· Memperkenalkan prosedur internal yang lebih ketat;
· Memperbaiki kualitas karyawan melalui training dan rekrutmen;

Dalam kasus yang ekstrem, supervisor dapat mengurangi tingkat risiko atau aktivitas bisnis, sampai permasalahan diselesaikan atau dapat dikendalikan. Misalkan, supervisor dapat memaksa bank untuk keluar dari pasar tertentu sampai situasi dapat diatasi.
BCBS melihat proses supervisory review sebagai dialog aktif antara bank dengan supervisor. Dengan demikian, permasalahan yang timbul dapat diidentifikasi dan dapat ditindak lanjuti dengan cepat untuk memulihkan posisi modal bank sampai pada tingkat yang memuaskan.

Empat Prinsip Penting Pengawasan
BCBS menetapkan 25 prinsip utama pengawasan dalam “Core Principles for Effective Banking Supervision”, yang dikeluarkan pada September 1997. Pilar 2 mengidentifikasikan empat (4) prinsip penting supervisory review sebagai pelengkap 25 prinsip utama. Prinsip-prinsip utama (25 prinsip) meliputi 7 hal sebagai berikut:
· Prakondisi untuk pengawasan perbankan yang efektif,
· Izin dan struktur,
· Peraturan yang prudent,
· Metode Pengawasan perbankan yang berkelanjutan,
· Persyaratan informasi,
· Kekuasaan formal (formal powers)
· Perbankan antarnegara (cross-border banking).

Prinsip 1: Bank harus memiliki proses untuk menilai kecukupan modal secara keseluruhan dalam hubungannya dengan profil risiko dan strategi untuk menjaga tingkat modal. Manajemen bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa bank memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kewajibannya sekarang dan masa yang akan datang. Target modal harus ditetapkan dengan integritas dan harus konsisten dengan profil risiko dan situasinya. Target harus menjadi bagian integral dari rencana strategis bank dan harus mencakup stress testing.
Basel II memberikan gambaran lima ciri khas dari suatu proses penilaian modal yang mendalam, yaitu:
1. Pengawasan dewan dan manajemen senior,
2. Assessment modal yang baik,
3. Assessment risiko yang komprenhensif,
4. Monitoring dan pelaporan,
5. Review dan kontrol internal.

Prinsip 2: Pengawas (supervisor) harus melakukan review dan mengevaluasi bank dalam melakukan assessment dan strategi kecukupan modal bank, serta mengevaluasi kemampuan bank memonitor dan memastikan kepatuhan mereka terhadap rasio modal. Pengawas harus melakukan tindakan pengawasan yang tepat jika tidak puas dengan hasil dari proses tersebut. Proses supervisory review secara berkala harus:
· Memeriksa perhitungan eksposur risiko dna transaksi risiko tersebut ke dalam modal yang dipersyaratkan;
· Fokus pada kualitas dari proses dan kualitas dari kontrol internal atas proses tersebut;
· Memeriksa framework dari assessment model untuk mengidentifikasi setiap kelemahan atau kekurangan;
· Tidak memberikan rekomendasi terhadap struktur dari framework karena ini adalah tugas dari manajemen bank.
Proses review dapat mencakup kombinasi dari beberapa metode pengumpulan informasi berikut:
· On-site visits (kunjungan ke bank)
· Off-site review (review tanpa kunjungan ke bank)
· Pertemuan dengan manajemen bank
· Melakukan review perkerjaan yang relavan yang dilakukan oleh auditor eksternal
· Monitoring atas laporan rutin

Prinsip 3: Pengawas hars meminta bank untuk beroperasi di atas rasio modal minimum dan harus memiliki kemampuan untuk meminta bank memiliki modal di atas minimum.

Prinsip 4: Pengawas harus melakukan intervensi dini untuk mencegah modal menurun di bawah tingkat minimum yang dipersyaratkan dan harus meminta tindakan pemulihan yang segera apabila modal tidak dijaga atau dipulihkan. Jika bank gagal untuk menjaga modal yang dipersyaratkan, pengawas dapat menggunakan wewenangnya untuk memperbaiki keadaan. Pengawas dapat meminta peningkatan modal bank sebagai ukuran jangka pendek sambil menunggu permasalahan diatasi. Peningkatan modal akan dibatalkan jika pengawas merasa puas terhadap bank yang telah mampu mengatasi permasalahannya.

Pilar 3 – Disclosure (Pengungkapan)
Pilar 3 adalah pilar disiplin pasar (market discipline). Disiplin pasar, menurut BIS (The Book for International Settlements), adalah mekanisme governance baik internal maupun eksternal dalam perekonomian pasar bebas di mana terjadi kekosongan intervensi pemerintah secara langsung.
Pilar 3:
· Mencaku apa saja yang akan dipersyaratkan dalam pengungkapan bank kepada publik;
· Didesain untuk membantu pemegang saham dan analis;
· Mengarahkan ke perbaikan transparansi pada isu-isu portofolio aset bank dan profil risiko bank.

Sifat Disclosure
Disclosure adalah penyebaran informasi yang material kepada masyarakat luas untuk mengevaluasi bisnis perusahaan. Pada umumnya disclosure dipandang penting karena akan memberikan informasi yang relevan kepada investor maupun calon investor mengenai kinerja perusahaan, baik saat ini maupun di masa depan. Oleh karena itu, perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal harus memenuhi persyaratan disclosure yang lebih berat dibandingkan dengan perusahaan yagn dimiliki perorangan.
Pada tahun-tahun terakhir ini, disclosure semakin dipandang sebagai mekanisme penting untuk menyampaikan atau mewujudkan isu-isu kebijakan publik, seperti:
· Melakukan perbaikan corporate governance sebagai rekasi atas kasus skandal enron & Worldcom yang terjadi di Amerika Seriakt dan Parmalat di Italia
· Memperbaiki transparansi dari kebijakan perusahaan yang memberikan dampak kepada kebijakan publik seperti isu-isu kesenjangan sosial, keberagaman ras, lingkungan, dan isu konservasi.

Laporan Keuangan
Pada umumnya, perusahaan (baik perusahaan publik maupun keluarga) diminta untuk menerbitkan laporan keuangan (misalnya laporan rugi laba, neraca, laporan pajak). Laporan keuangan tersebut harus ditandatangani oleh auditor eksternal dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi nasional atau jika dimungkinkan, sesuai International Accounting Standard.

Persyaratan Otoritas Pasar Modal
Bagi perusahaan yang telah tercatat di bursa, mereka harus mematuhi keterbukaan tersebut sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku. Ketentuan listing mengharuskan publikasi atas laporan yang beragam dikenal sebagai fillings. Otoritas pasar modal adalah lembaga yang sangat memperhatikan kepentingan pemegang saham, dan pada umumnya fillings memuat informasi keuangan yang sangat detail. Otoritas pasar modal tidak hanya membuat ketentuan sendiri, tetapi juga bertanggung jawab untuk melaksanakan keterbukaan yang dipersyaratkan oleh regulator lainnya.

Perundang-Undangan
Contoh yang paling baik adalah diundangkannya US Sarbanes-Oxley Act 2002 yang memperkenalkan persyaratan wajib untuk akuntabilitas perusahaan. Salah satu persyaratan adalah chief executive dan chief financial officer dari perusahaan yang listing di pasar modal US harus menyatakan kebenaran atas laporan keuangannya secara terbuka kepada publik. Bab 404 dari UU tersebut juga mensyaratkan keterbukaan atas dokumentasi, pengujian dan verifikasi dari auditor eksternal atas kualitas dari kontrol internal perusahaan terhadap laporan keuangannya.
UU ini dilaksanakan melalui SEC (the Securities and Exchange Commission), otoritas pasar modal Amerika Serikat.


Sudut Pandang Manajemen Perusahaan
Merupakan suatu hal yang penting untuk melihat bagaimana dewan direksi dan manajemen senior memilih untuk melaporkan seluruh aktivitasnya kepada stakeholder. Hal ini secara signifikan akan menunjukkan bagaimana perusahaan dijalankan. Laporan tersebut menunjukkan prioritas, kebijakan, dan bagaimana kinerja perusahaan dari sudut pandang dewan direksinya. Inilah mengapa bank-bank besar di dunia menetapkan standar pelaporan yang tinggi tentang bagaimana perusahaan dikelola.


Isu-Isu Lainnya
Di beberapa negara, seperti Inggris, peraturan untuk keterbukaan perusahaan relatif lebih jelas. Selain meliputi laporan keuangan peraturan menfokuskan pada kode etik (codes of practice) (misalnya The Combined Code, dan prinsip-prinsip disclosure). Ada berbagai perusahaan lainnya, tidak hanya di Inggris, yang diwajibkan dan melaksanakan disclosure yang meliputi isu-isu seperti keberagaman lingkungan, persamaan hak, dan afiliasi politik.
Disclosure adalah isu yang luas. Aspek-aspek disclosure yang dicakup dalam Basel II hanyalah bagian dari disclosure yang harus dilakukan bank sebagai bagian dari aspek hukum dan kewajiban terhadap peraturan. Pengungkapan atas kinerja operasional perusahaan (meliputi seluruh kebijakan dan prosedur), didesain untuk memberikan informasi kepada para investor dan analis. Hal ini memungkinkan mereka mengambil kesimpulan terhadap prospek perusahaan saat ini dan masa depan.
Akhir-akhir ini, disclosure digunakan lebih jauh untuk kebijakan sosial lainnya, yaitu lebih memperhatikan sudut pandang stakeholder, daripada hanya pemegang saham, dalam melihat kinerja perusahaan.

REGULASI DI INDONESIA

Peran Bank Indonesia

Sasaran Utama dan Tugas-Tugas Strategis

Bank Indonesia (BI) bertindak sebagai bank sentral dari sistem perbankan Indonesia. BI adalah lembaga negara yang independen dari kontrol pemerintah. Sasaran utama BI adalah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Untuk mencapai sasaran utama tersebut, BI bertanggung jawab untuk:
· merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan moneter
· memelihara dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
· mengatur dan mengawasi bank

Kebijakan Moneter
Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter dengan menetapkan secara resmi target suku bunga, yaitu BI Rate. Suku bunga ini setara dengan suku bunga pasar satu bulan dan ditetapkan sebagai bagian dari Kerangka Kerja (Framework) Target Inflasi Bank Indonesia (Inflation Targetting Framework). BI Rate ditetapkan pada pertemuan tiga bulanan (kuartalan). Dewan Gubernur, walaupun dapat juga ditetapkan dalam pertemuan bulanan, jika diperlukan. Penetapan BI Rate merupakan alat utama operasi pasar BI dalam mengelola kebijakan moneter. Operasi pasar Bank Indonesia yang lainnya adalah:
· Operasi pasar terbuka untuk mempengaruhi tingkat likuiditas
· Menetapkan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk memperketat atau memperlonggar kebijakan moneter
· Bertindak sebagai lender of last resort untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek.
· Menetapkan kebijakan nilai tukar untuk menjaga stabilitas nilai rupiah
· Mengelola cadangan devisa (reserve) untuk menfasilitasi perdagangan internasional.

Sistem Pembayaran
Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang memiliki wewenang untuk mencetak dan mengedarkan uang rupiah. BI juga bertanggung jawab atas sistem kliring untuk pembayaran rupiah dan valuta asing.
Bank Indonesia telah mengembangkan sistem pembayaran nasional. Sistem tersebut menawarkan metode pembayaran yang berbeda seperti fasilitas secara elektronis, kartu, warkat, uang kertas, dan fasilitas DVP (Delivery Versus Payment), yang digunakan dalam penyelesaian transaksi antar valuta. Sistem pembayaran nasional terbagi dalam beberapa sub sistem yang berbeda, yaitu:
· Sistem Kliring Elektronik
· Jadwal Kliring T+0
· Layanan informasi dan transaksi elektronik antar bank (BI-LINE)
· The Real Time Gross Settlement System (RTGS).

Peraturan dan Pengawasan
Bank Indonesia mengeluarkan peraturan perbankan dan memberikan izin operasi bagi bank. Di samping itu, BI juga:
· Menyetujui pembukaan atau penutupan kantor bank.
· Menyetujui kelayakan dari pemilik bank dan manajemen
· Memberikan izin bank untuk melakukan aktivitas perbankan tertentu.
BI melaksanakan peran pengawasan dengan menggunakan suatu gabungan atas pemantauan (monitoring) langsung yang didasarkan pada pengujian di bank (on-site examinations) dan kehadiran di bank (on-site presence / OSP). BI juga melaksanakan pengawasan tanpa kunjungan ke bank (off-site supervision) yang didasarkan atas laporan bank.

Sistem dan Regulasi Perbankan Indonesia
Peraturan perbankan telah tumbuh cepat sejak tahun 1998 sebagai jawaban terhadap banyaknya tantangan di pasar keuangan domestik. Banyak bidang pasar keuangan yang telah dicakup dalam regulasi baru, yang menciptakan sebuah kerangka regulasi yang komprehensif. Bank Indonesia telah mengumumkan Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang mengatur arah, gambaran, dan struktur kerja perbankan Indonesia dalam jangka waktu 5 sampai 10 tahun ke depan.
Perubahan-perubahan tersebut akan diimplementasikan secara bertahap dan mencakup misi berikut:
· Memperkuat struktur perbankan nasional,
· Meningkatkan kualitas regulasi bank,
· Meningkatkan fungsi supervisi,
· Meningkatkan kualitas manajemen dan operasional bank,
· Mengembangkan infrastruktur perbankan,
· Meningkatkan perlindungan kepada konsumen.

Peraturan Bank Indonesia 5/8/PBI/2003

Cakupan Manajemen Risiko di Bank

Ketentuan umum tentang pelaksanaan manajemen risiko tertuang dalam ketentuan BI No. 5/8/PBI/2003: “Penetapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum”. Ketentuan tersebut menekankan pada risiko yang dihadapi bank dalam melakukan kegiatan bisnisnya dan struktur pengawasan yang diperlukan untuk mengelola risiko tersebut, yang meliputi:
· Identifikasi risiko,
· Pengukuran risiko,
· Pemantauan risiko,
· Pengendalian risiko.
Manajemen risiko yang terintegrasi mengharuskan bank untuk:
· Mengelola risiko-risiko dalam satu struktur manajemen risiko yang terintegrasi, dan
· Membangun sistem dan struktur manajemen yang memadai untuk mencapai hal tersebut.
Peraturan tersebut ditetapkan untuk bank umum, yang meliputi:
· Bank yang berbadan hukum PT,
· Bank yang dibentuk berdasarkan undang-undang pemerintah daerah (BPD)
· Bank yang didirikan dengan undang-undang koperasi
· Cabang dari bank asing.
Direksi setiap bank memiliki tugas untuk mengelola risiko secara efektif. Untuk itu dibutuhkan:
· Pengawasan aktif dewan komisaris, dewan direksi dan pejabat (staff) manajemen risiko terhadap risiko yang diambil oleh bank.
· Kebijakan dan prosedur untuk menetapkan limit dari risiko-risiko yang diambil bank.
· Prosedur untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko.
· Struktur manajemen informasi yang layak untuk mendukung manajemen risiko.
· Struktur pengendalian internal untuk mengelola risiko-risiko.

Struktur Manajemen Risiko
Direksi dan manajemen bank, yang secara formal bertanggung jawab atas penerapan atas kebijakan manajemen risiko yang efektif harus mempertimbangkan:
· sasaran dan kebijakan bank
· kompleksitas model bisnisnya
· kemampuan bak untuk mengelola bisnisnya
Bank Indonesia mengharapkan bank yang memiliki operasi bisnis yang sangat kompleks termasuk trading mata uang dan obligasi, kredit dalam valuta asing, dan sekuritasasi harus memiliki struktur manajemen risiko yang lebih kompleks dibandingkan bank yang secara relatif hanya memiliki bisnis tabungan dan pinjaman yang sederhana.
Struktur manajemen risiko harus didesain untuk memastikan bahwa unit pengambil risiko (risk-taking unit) bersifat independen dari unit audit internal dan juga independen dari departemen manajemen risiko.

Risiko yang Wajib Dikelola oleh Bank
Bank Indonesia mewajibkan seluruh bank memiliki struktur manajemen yang mencakup risiko-risiko sebagai berikut:
· Risiko pasar
· Risiko kredit
· Risiko operasional
· Risiko likuiditas yaitu risiko yang disebabkan oleh ketidakmampuan bank memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo.
Jika bank memiliki model bisnis yang lebih kompleks, Bank Indonesia mewajibkan bank juga mengelola:
· Risiko hukum atau legal
· Risiko reputasi
· Risiko strategik
· Risiko kepatuhan yaitu risiko yang timbul karena bank tidak mematuhi atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang berlaku.

Jika sebuah bank menderita kerugian sehubungan dengna adanya beberapa risiko yang telah dijelaskan tersebut, bank diharuskan untuk melakukan monitoring terhadap perilaku risio tersebut di masa depan.

Pengawasan Aktif oleh Dewan Komisaris, Direksi & Manajemen
Tanggung jawab utama dari dewan komisaris dan dewan direksi adalah menetapkan jenis risiko yang mana harus dikelola oleh satuan kerja manajemen risiko mengingat kompleksitas bisnis mereka. Dewan komisaris dan dewan direksi harus juga menetapkan pembagian wewenang dan tanggung jawab manajemen risiko kepada dewan direksi dan manajemen.
Wewenang dan tanggung jawab dari dewan komisaris dan dewan direksi meliputi:
· Menyetujui dan mengevaluasi kebijaka manajemen risiko
· Membagi tanggung jawab dari manajemen untuk melaksanakan kebijakan manajemen risiko.
· Menetapkan jenis transaksi yang membutuhkan persetujuan khusus dewan komisaris.
Wewenang dan tanggung jawab manajemen harus meliputi hal-hal sebagai berikut:
· Membuat dokumentasi yang menggambarkan strategi dan kebijakan manajemen risiko.
· Menerapkan dan mengelola manajemen risiko dalam batasan ‘risk appetite’ bank.
· Menetapkan jenis transaksi yang membutuhkan persetujuan dari pejabat senior manajemen risiko.
· Mengembangkan budaya risiko dalam bank.
· Mengembangkan keahlian manajemen risiko untuk semua personil yang terkait.
· Memastikan bahwa manajemen risiko dan manajemen bisnis beroperasi secara independen.
· Melakukan review secara periodik terhadap:
Akurasi risk assessment atas suatu transaksi atau nasabah tertentu dibandingkan dengan kerugian yang terjadi (actual losses).
Akurasi dan kelengkapan informasi manajemen risiko dan kualitas sistem pendukungnya.
Kesesuaian penetapan limit risiko dan kualitas prosedur pendukung alokasi limit risiok tersebut yaitu apakah persoil yang tepat telah mendapatkan limit yang tepat untuk mengelola risiko yang merupakan tanggugn jawabnya.
· Menghitung dan melaporkan:
Keseluruhan risk appetite bank, yaitu jumlah total risiko yang akan diambil bank.
Keseluruhan risk profile bank, yaitu distribusi dari total risiko tersebut ke semua lini bisnis bank
Kemampuan bank untuk mengelola risiko tersebut dalam profil dan limit yang telah disetujui.

Prosedur Kebijakan dan Penetapan Limit
Kebijakan manajemen risiko harus meliputi penilaian (assessment) terhadap risiko yang berhubungan dengan masing-masing produk dari transaksi. Penilaian tersebut meliputi:
· Metode yang cocok untuk mengukur risiko;
· Kecukupan informasi yang dibutuhkan untuk menilai risiko (diambil dari sistem informasi manajemen bank);
· Penetapan limit untuk total risiko, yang merupakan risk appetite;
· Proses penilaian risiko dalam bentuk ranking system, seperti credit grading process;
· Suatu penilaian terhadap ‘worst case scenario’ untuk risiko yang dihadapi bank;
· Memastikan adanya pengendalian yang tepat untuk semua risiko misalnya review secara rutin.

Dewan direksi dan senior manajemen harus membuat proses untuk membangun risk appetite bank, yang harus meliputi poses penetapan limit yang baik. Penetapan limit risko yang harus meliputi:
· Pendelegaian wewenang secara jelas dan tertulis untuk memastikan akuntabilitas individual wewenang tersebut harus didokumentasikan untuk setiap deskripsi kerja individual dan akan menjadi referensi silang (cross-referenced) kepada otoritas (supervisor) dalam bentuk daftar wewenang dari seluruh anggota dewan dan manajemen bank.
· Limit secara keseluruhan dan limit dalam periode waktu tertentu, di mana pada setiap kasus, limit tersebut harus didokumentasikan berdasarkan penetapan bertahap (ladder), misalkan limit suku bunga untuk kontrak forward.
· Dokumentasi keseluruhan untuk memastikan proses penilaian limit.
Limit risiko harus ditetapkan berdasarkan:
· Jumlah keseluruhan, yaitu risk appetite;
· Jenis risiko misalnya risiko kredit, risiko pasar, risiko operasional, risiko likuiditas, dsb.
· Fungsi mislanya treasury, manajemen cabang, manajemen risiko, anggota direksi.

Informasi dan Analisis Informasi

Proses Identifikasi Risiko
Identifikasi faktor-faktor risiko biasanya dilakukan oleh unit manajemen risiko setelah melakukan konsultasi dengan trading department. Untuk melakukan identifikasi faktor-faktor risiko, unit manajemen risiko akan mencari harga penutupan harian yang independen untuk setiap faktor. Hal ini untuk memastikan bahwa revaluasi posisi bank ditetapkan secara independen.
Proses ini harus dilengkapi dengan analisis harian kinerja aktivitas trading untuk memastikan bahwa laporan rugi-laba konsisten dengan profil risiko bank.
Dewan direksi bank memiliki tugas umum untuk memastikan bahwa:
· Seluruh risiko harus diidentifikasikan;
· Seluruh risiko diukur, dipantau, dan dikendalikan;
· Pengukuran risiko didukung oleh informasi yang terkini (up to date), akurat, dan lengkap.

Implementasi, Pemantuan, Manajemen dan Kontrol
Proses analisis risiko harus mengidentifikasi seluruh karakteristik risiko bank (biasanya dimulai dengan membagi jenis bisnis yang diambil), sebagaimana risiko yang berhubungan dengan masing-masing produk dan aktivitas bisnis bank. Jadi, hal ini akan berhubungan dengan faktor risiko dan juga akan mempertimbangkan risiko-risiko lain (misal, performance risk dan confidentiality risk).
Dalam cakupan analisis risiko yang didasarkan pada produk dan bisnis, maka pengukuran risiko harus:
· dibuat dalam periode waktu;
· menyebutkan sumber data yang digunakan;
· menyebutkan prosedur yang digunakan untuk mengukur risiko;
· memiliki kemampuan untuk menunjukkan setiap perubahan yang terjadi pada profil risiko bank.
Proses monitoring risiko harus mengevaluasi seluruh eksposur risiko dan membuat proses pelaporan yang merefleksikan setiap perubahan profil risiko bank.
Proses manajemen risiko harus membuat struktur yang dapat mengelola setiap risiko yang diperkirakan akan menjadi ancaman potensial terhadap kelangsungan bisnis bank.
Pada akhirnya, proses mengontrol risiko harus meliputi proses asset & liability management (ALM) untuk manajemen:
· Risiko nilai tukar;
· Risiko suku bunga;
· Risiko likuiditas

Sistem Informasi
Chief Risk Officer harus secara teratur melakukan review atas laporan risiko yang dihasilkan oleh sistem manajemen risiko. Sistem informasi manajemen risiko harus mampu memberikan laporan:
· Seluruh eksposur risiko;
· Eksposur aktual dibandingkan dengan limit yang diterapkan;
· Outcome aktual karena mengambil suatu risiko misal kerugian dibandingkan dengan risk appetite.

Kontrol Internal
Dewan direksi harus memastikan bahwa bank mengimplementasikan sistem kontrol internal berdasarkan aktivitas bisnis terhadap operasi bank secara keseluruhan.
Sistem kontrol internal harus mampu mengidentifikasikan setiap kegagalan pengontrolan (pengendalian), serta deviasi dari kebijakan, prosedur, dan proses yang dimiliki bank. Sistem kontrol internal harus:
· Memenuhi Peraturan Bank Indonesia;
· Memenuhi aturan internal bank yang ditetapkan oleh dewan direksi dan manajemen;
· Menggunakan informasi finansial dalam proses pelaporan yang komprehensif, akurat dan up-to-date.
· Mampu mendukung manajemen dalam membuat keputusan untuk menerima atau menurunkan risiko.
· Membangun budaya pelaporan berbasis risiko di seluruh bank.

Peran Internal Audit
Internal audit merupakan seubah fungsi yang independen di bank. Tugas utamanya adalah melakuka penilaian berkelanjutan, melalui penyusunan laporan yang menganalisis metodologi, prosedur dan proses di dalam organisasi manajemen risiko bank. Dalam perannya ini, sudah umum apabila departemen audit internal mempertanggungjawabkan tugasnya kepada Presiden Direktur bank, dan tidak kepada Chief Risk Officer.
Laporan tertulis audit internal biasanya harus mencakup:
· Kelayakan sistem kontrol internal bank terhadap jenis risiko yang dihadapi bank.
· Penilaian kepatutan terhadap kebijakan, prosedur dan limit yang disusun oleh bank dan disetujui oleh Bank Indonesia sebagai supervisor bank.
· Independensi fungsi manajemen risiko dari manajemen bisnis
· Struktur bank yang menunjukkan organisasi dan pemisahan yang jela antara garis komando/perintah dan pelaporan untuk manajemen risiko, manajemen bisnis, dan internal audit.
· Akurasi dan ketepatan waktu seluruh pelaporan keuangan dan pelaporan sistem informasi.
· Kepatuhan terhadap ketentuan wajib Bank Indonesia dan ketentuan lainnya.
· Independensi dan objektivitas dari fungsi manajemen risiko.
· Kecukupan informasi untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis oleh manajemen.
· Kecukupan dokumentasi untuk mendukung proses operasional biasanya melalui pembuatan mapping.
· Kualitas tanggapan manajemen dan jangka waktu pemberian tanggapan terhadap pertanyaan dari audit internal maupun eksternal.
· Kelemahan operasi bank dan tanggapan manajemen terhadap kelemahan tersebut.




Unit Manajemen Risiko

Organisasi dan Fungsi Manajemen Risiko

Dewan direksi bank memiliki kewajiban untuk menciptakan struktur organisasi guna mengelola risiko bank, yang meliputi komite manajemen risiko dan unit manajemen risiko. Keanggotaan dari komite manajemen risiko harus terdiri atas mayoritas dewan direksi bersama dengan executive officers yang sesuai.
Komite manajemen risiko harus memberikan rekomendasi kepada Direktur Utama terhadap isu-isu berikut:
· Kebijakan, strategi, dan penerapan manajemen risiko
· Setiap proses perubahan yang diakibatkan oleh rekomendasi audit internal atau evalausi lainnya dari proses manajemen risiko;
· Menjelaskan kepada Bank Indonesia dan dewan direksi, setiap keputusan yang dibuat oleh bank yang tidak sesuai dengan kebijakan manajemen risiko yang telah dibuat.

Struktur Unit Manajemen Risiko
Persyaratan untuk struktur unit manajemen risiko adalah:
· Harus cukup untuk mengontrol ukuran an kompleksitas dari risiko yang akan diambil bank;
· Memiliki independensi operasional dan pelaporan dari unit bisnis,
· Melapor ke anggota dewan direksi (Chief Risk Officer).
Unit manajemen risiko harus bertanggung jawab untuk:
· Memonitor penerapan strategi manajemen risiko yang telah disetujui oleh dewan direksi bank dan BI;
· Memonitor semua tingkatan risiko yang akan diambil oleh bank dan membandingkan dengan risk appetite bank keseluruhan (seperti yang disetujui oleh dewan direksi dan BI).
· Memonitor tingkat risiko yang diambil bank dibandingkan dengan limit risiko yang telah diterapkan untuk setiap jenis risiko;
· Melaksanakan stress test;
· Melakukan review secara berkala terhadap prosedur dan proses manajemen risiko bank (misalnya proses pemberian kredit, dan lain-lain);
· Menguji proposal produk dan layanan baru;
· Melakukan pengujian secara berkala terhadap kemamuan prediktif model risiko (misalnya, realisasi kredit macet dibandingkan prediksi yang dihasilkan oleh model).
· Membuat rekomendasi kepada komite manajemen risiko terhadap seluruh aspek proses manajemen risiko.
· Melaporkan secara berkala risk profile bank kepada pimpinan unit manajemen risiko dan komite manajemen risiko.

Unit Operasional dan Unit Manajemen Risiko
Unit operasional bank harus memberikan laporan eksposur risiko yang lengkap kepada unit manajemen risiko secara berkala.

Pengenalan Produk dan Layanan Baru
Bank harus mendokumentasikan proses dan prosedur pengenalan produk dan layanan baru, termasuk wewenang yang berhubungan dengan manajemen terkait.
Dokumentasi tersebut harus meliputi:
· Sistem dan prosedur (berikut perubahannya) untuk penerapan produk dan layanan baru;
· Pemberian wewenang untuk mengenalkan produk dan layanan baru;
· Laporan lengkap mengenai risiko yang berhubungan dengan produk dan layanan baru;
· Metode untuk mengukur dan memonitor risiko yang berhubungan dengan produk dan layanan baru;
· Penilaian risiko hukum yang berhubungan dengan pengenalan produk dan layanan baru;
· Pernyataan terbuka untuk nasabah terhadap risiko yang melekat dengan produk dan layanan baru.

Laporan Bank Kepada BI

Laporan Profil Risiko
Bank harus melaporkan profil risiko mereka kepada Bank Indonesia. Laporan tersebut harus sama dengan laporan yang dihasilkan oleh unit manajemen risiko untuk pimpinan unit (Chief Risk Officer) dan untuk komite manajemen risiko. Laporal profil risiko harus dibuat setiap tiga bulan yaitu Maret, Juni, September, dan Desember, serta disampaikan kepada Bank Indonesia dalam tujuh hari setiap akhir triwulan.

Laporan Produk dan Layanan Baru
Bank harus melaporkan kepada Bank Indonesia produk dan layanan baru untuk nasabah. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Bank Indonesia tujuh hari kerja setelah produk dan layanan baru tersebut efektif dilaksanakan.

Laporan Kerugian Finansial yang Signifikan
Setiap bank yang menderita kerugian yang signifikan, harus segera melaporkan ke Bank Indonesia.

Laporan yang Dipublikasikan
Setiap laporan keuangan, bank harus memublikasikan informasi tentang kebijakan dan strategi manajemen risiko, dan ketaatan mereka terhadap limit risiko. Seluruh publikasi harus mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Sanksi untuk Ketidakpatuhan
Bank Indonesia memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada bank yang tidak mematuhi peraturan perbankan. Sanksi tersebut dapat berupa pengenaan denda, sampai yang terberat adalah pencabutan izin bank.







Prinsip-Prinsip Corporate Governance untuk Bank

Karakteristik Corporate Governance
Corporate goverance digambarkan sebagai serangkaian hubungan antar manajemen, dewan direksi, stakeholder, dan pemegang saham dari perusahaan. Corporate governance menciptakan struktur yang membantu bank dalam:
· Menetapkan sasaran;
· Menjalankan operasi bank setiap harinya;
· Memperhatikan kepentingan stakeholders bank;
· Memastikan bank beroperasi secara aman dan baik;
· Mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku;
· Menjaga kepentingan para deposan.
Ada beberapa teknik dan strategi yang dibutukan untuk menciptakan infrastruktur tata kelola yang baik, yaitu:
· Nilai-nilai perusahaan, kode etik dan standar perilaku lainnya yang layak, dan sistem yang digunakan untuk memastikan bank mematuhinya;
· Strategi perusahaan yang dinyatakan dengan tegas di mana kriteria keberhasilan seluruh perusahaan dan kontribusi dari masing-masing individu dapat diukur;
· Penetapan tanggung jawab dan wewenang pengambilan keputusan yang jelas, mempertimbangkan hierarki atau tingkatan approval mulai dari individu sampai ke dewan direksi.
· Membangun suatu mekanisme untuk melakukan interaksi dan kerja sama antara dewan komisaris, dewan direksi, senior manajemen dan auditor.
· Sistem kontrol yang kuat, termasuk fungsi audit internal dan eksternal, fungsi manajemen risiko yang independen dari lini bisnis, dan mekanisme checks and balances lainnya.
· Monitoring khusus untuk eksposur risiko di mana konflik kepentingan sangat mungkin terjadi, termasuk hubungan bisnis dengan peminjam yang terafiliasi dengan bank, pemegang saham mayoritas, senior manajemen, atau pengambil keputusan kunci dalam bank.
· Insentif finansial dan manajerial agar karyawan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Insentif ini harus ditawarkan kepada senior manajemen, manajemen lini bisnis dan para karyawan dalam bentuk kompensasi, promosi atau bentuk penghargaan lainnya.
· Adanya aliran informasi yang baik secara internal maupun kepada publik.

Struktur Corporate Governance
Struktur corporate governance di bank memiliki berbagai variasi bergantung pada adat setempat, hukum yang berlau, dan perkembangan historis dari masing-masing bank. Meskipun tidak ada suatu struktur yang dapat dikatakan ideal, ada beberapa isu tata kelola yang penting yang harus diperhatikan untuk memastikan adanya kecukupan checks and balances yang dibangun di dalam struktur. Check and balance yang harus melekat pada struktur adalah:
· Pengawasan oleh dewan komisaris, dewan direksi atau dewan pengawas.
· Pengawasan oleh individu yang tidak terlibat dalam aktivitas berbagai area bisnis.
· Pengawasan langsung dari area bisnis yang berbeda.
· Manajemen risiko dari funsi audit yang independen.
· Personil kunci harus ‘fit and proper’ untuk tugas-tugasnya.
· Pelaporan secara berkala.

Implementasi Corporate Governance

Penetapan Sasaran Strategis dan Nilai-Nilai Korporasi

Penting bagi bank untuk menetapkan dengan jelas sasaran strategis dan “etos” perusahaan. Sama pentingnya juga melakukan komunikasi atas kebijakan untuk seluruh area di bank. Bank yang tidak memiliki sasaran strategis akan menemui kesulitan untuk mengelola aktivitasnya, karena tidak ada fokus dalam memanfaatkan sumber dayanya. Dengan membentuk etos perusahaan, bank akan dapat menjalankan bisnisnya sesuai dengan nilai-nilai yang telah jelas didefinisikan. Penetapan nilai-nilai perusahaan harus diterpakan ke seluruh area bank, termasuk dewan direksi. Mereka harus mendorong pelaporan setiap masalah dengan segera dan melarang korupsi serta penyuapan baik secara internal maupun eksternal. Nilai-nilai ini harus didukung dengan kebijakan untuk mencegah situasi yang dapat melawan penerapan tata kelola yang baik (good corporate governance). Kebijakan yang jelas menegaskan nilai-nilai bank menghadapi situasi tersebut. Dewan direksi harus memastikan bahwa sistem dan proses telah berjalan semestinya untuk memonitor dan melaporkan kepatuhan atas kebijakan tersebut.

Tanggung Jawab dan Akuntabilitas yang Jelas
Untuk melakukan monitoring dan controlling yang efektif atas aktivitas bank, dewan direksi harus menetapkan secara jelas jalur wewenang dan tanggung jawab. Proses ini harus mencakup dewan direksi sendiri. Seluruh aktivitas bisnis harus memiliki akuntabilitas yang jelas dan tegas untuk memastikan bahwa semua permasalahan merupakan subjek untuk menjadi perhatian utama manajemen. Karyawan arus memiliki tingkat wewenang yang diberikan secara jelas dan tingkatan wewenang dengan siapa mereka berinteraksi. Batasan akuntabilitas yang jelas menciptakan lingkungan kerja yang stabil untuk operasional manajemen bank sehari-hari dan memungkinkan proses pengambilan keputusan yang efisien.

Tanggung Jawab Dewan Direksi
Direksi atau yang setara memiliki tanggung jawab utama atas pengelolaan dan kinerja bank. Itulah sebabnya, penting bagi direksi untuk:
· Memenuhi kualifikasi untuk menduduki jabatannya;
· Memahami perannya dalam kerangka kerja tata kelola (corporate governance framework);
· Bukan menjadi subjek atas pengaruh buruk dari pihak internal maupun eksternal.
Direksi harus yakin bahwa mereka menerima informasi yang cukup untuk menilai kinerja dari manajemen bank secara independen dari sudut pandang (pengaruh) manajemen, pemegang saham, atau pemerintah. Dewan direksi yang berkualitas akan:
· Memahami peran pengawasannya dan “duty of loyalty” mereka kepada bank dan pemegang sahamnya;
· Bertindak sebagai fungsi “checks and balances”dalam kaitannya dengan manajemen bank sehari-hari;
· Berwenang menanyakan kepada manajemen bank dan tidak ragu meminta penjelasan langsung dari manajemen bank;
· Merekomendasikan praktik yang baik yang dipelajari dari pihak atua situasi lain;
· Memberikan nasihat dengan sabar (dispassionate advice);
· Tidak melebihi kapasitasnya (not be overextended);
· Menghindari konflik kepentingan dalam aktivitasnya dengan dan komitmen kepada organisasi lainnya;
· Mengadakan pertemuan berkala dengan senior manajemen dan audit internal untuk menetapkan dan menyetujui kebijakan membangun komunikasi, dan memonitor perkembangan pencapaian sasaran perusahaan;
· Tidak melibatkan diri dari pengambilan keputusan apabila merasa tidak mampu memberikan nasihat yang objektif;
· Tidak melakukan manajemen bank sehari-hari.

Komite Khusus
Direksi dapat membentuk komite khusus untuk mengawasi area-area tertentu. Komite-komite tersebut dapat meliputi area seperti:
· Manajemen risiko yaitu melakukan pengawasan aktivitas manajemen senior dalam mengelola risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum dan risiko lainnya dari bank.
· Audit yaitu melakukan pengawasan atas auditor internal dan eksternal bank dan memastikan manajemen mengambil tindakan korektif yang layak dan tepat waktu untuk mengontrol kelemahan dan ketidakpatuhan terhadap kebijakan, hukum, dan peraturan.
· Remunerasi, yaitu melakukan pengawasan atas kompensasi manajemen senior dan personel kunci lainnya dan memastikan kompensasi telah konsisten dengan budaya, sasaran, strategi dan lingkungan atau situasi kontrol bank.

Pengawasan Manajemen Senior
Elemen kunci dalam good corporate governace (GCG) adalah sekelompok pejabat yang bertanggung jawab melaksanakan bank, yaitu manajemen senior. Manajemen senior harus melakukan pengawasan yang komprehensif terhadap manajer lininya seperti halnya fngsi pengawasan dari dewan direksi. Keputusan manajemen strategis harus dibuat oleh lebih dari satu manajer. Selain itu, kondisi manajemen seperti berikut ini harus dihindari;
· Manajer senior yang terlalu terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis;
· Manajer senior yang ditugaskan untuk mengelola satu bidang, tanpa memiliki persyaratan keahlian atau pengetahuan yang cukup;
· Manajer senior yang tidak mau melakukan kontrol terhadap bawahan yang berprestasi, karyawan kunci (seperti trader), karena takut karyawan tersebut akan keluar dari perusahaan.

Peran Auditor Internal dan Eksternal
Peran dari auditor internal dan eksternal sangat penting dalam kerangka kerja corporate goverance. Dewan harus memahami bahwa mereka sangat penting bagi dewan. Hasil auditor harus dapat digunakan untuk melakukan validasi terhadap informasi yang diberikan oleh manajemen senior.
Proses audit dapat lebih dikembangkan oleh dewan, yaitu dengan cara:
· Memahami arti pentingnya proses audit dan mengkomunikasikan ke seluruh bank;
· Melakukan tindakan untuk mengembangkan independensi dan meningkatkan peran auditor;
· Memanfaatkan, dalam waktu dan tindakan yang efektif, baik temua auditor;
· Memastikan independensi dari pimpinan auditor melalui laporan mereka kepada dewan atau dewan komite audit;
· Meminta auditor eksternal untuk menilai tingkat efektivitas dari kontrol internal;
· Meminta waktu untuk melakukan perbaikan oleh manajemen atas permasalahan yang diidentifikasi oleh auditor;

Kebijakan Kompensasi
Sangat penting bagi dewan direksi untuk membuat kebijakan kompensasi yang merefleksikan budaya, sasaran, stratgi dan situasi kontrol bank. Dewan harus menetapkan kompensasi untuk manajemen senior dan karyawan kunci lainnya. Skema kompensasi harus didesain untuk memotivasi manajemen senior guna melakukan yang terbaik bagi kepentingan bank. Skema tersebut harus mencegah perilaku atau kinerja jangka pendek yang akan membuat bank terekpos oleh risiko jangka panjang. Skala gaji harus ditetapkan sehingga pengawai tidak terlalu bergantung pada kinerja jangka pendek yang berkaitan dengan paket renumerasi.

Transparansi
Sulit bagi stakeholder, pelaku pasar, dan masyarakat umum menilai efektivitas dari dewan direksi dan manajemen senior jika tidak ada transparansi terhadap struktur dan sasaran bank. Tata kelola yang sehat dapat dilaksanakan dengan transparansi yang tinggi. Oleh karena itu, keterbukaan publik harus mencakup:
· Struktur dewan (ukuran, keanggotaan, kualifikasi, dan komite)
· Struktur manajemen senior (tanggung jawab, garis pelaporan, kualifikasi, dan pengalaman)
· Struktur dasar organisasi (struktur lini bisnis, struktur hukum perusahaan)
· Informasi tentang struktur insentif bank (kebijakan renumerasi, komponen eksekutif, bonus, stock options).
· Transaksi dengan pihak terafiliasi.

Jenis-Jenis Risiko
· Risiko Pasar dan Risiko Treasury
· Risiko Kredit
· Risiko Operasional
· Risiko Lainnya


Risiko Pasar dan Risiko Treasury

Karakteristik Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko kerugian dari posisi on dan off-balance sheet yang ditimbulkan dari pergerakan harga pasar. Risiko ini menimbulkan dampak pada bank yang memiliki posisi instrumen keuangan pada neracanya. Namun, risiko ini tidak menimbulkan dampak jika bank hanya bertindak sebagai intermediaries dalam suatu transaksi.

Risiko Pasar Terdiri Atas:
· Risiko spesifik (specific risk)
Risiko spesifik adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pada pasar sekuritas yang hanya dialami oleh penerbit dari sekuritas tersebut.
· Risiko pasar umum (general market risk)
Risiko pasar umum adalah risiko yang timbul karena adanya perubahan pergerakan harga pasar sehingga berdampak pada seluruh pasar dan pada sejumlah instrumen.

General market risk terbagi menjadi empat kategori:
· Risiko suku bunga (interest rate risk)
· Risiko posisi saham (equity position risk)
· Risiko nilai tukar valuta asing (foreign exchange risk)
· Risiko posisi komoditas (commodity position risk)

Perlu dicatat bahwa masing-masing kateogri risiko pasar umum tersebut tidak berdiri sendiri (mutually exclusive), melainkan satu risiko akan berdampak pada risiko yang lain. Misalkan, perubahan pada suku bunga akan berdampak pula pada perubahan posisi saham, dan seterusnya.

Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah potensi kerugian karena adanay perubahan pergerakan arah suku bunga. Risiko ini akan mempengaruhi semua instrumen yang menggunakan satu atau lebih yield curves untuk menghitung satu nilai pasar. Timbulnya risiko suku bunga pada bank disebabkan oleh:
· Traded market risk
· Interest risk in the banking book

Traded market risk
Traded market risk adalah risiko kerugian dari nilai investasi sehubungan dengan pembelian dan penjualan instrumen keuangan di pasar secara terus-menerus (trading) dengan tujuan mencari keuntungan. Traded market risk erat kaitannya dengan tingkat risiko yang sengaja diambil untuk memperoleh profit yang diinginkan.
Contoh: perdagangan obligasi. Misalnya perdagangan obligasi pemerintah yang memiliki suku bunga tetap 12% untuk jangka waktu tiga tahun. Nilai obligasi tersebut akan terpengaruh oleh perubahan suku bunga. Jika suku bunga turun, nilai obligasi akan naik. Jika suku bunga naik, nilai obligasi akan turun.
Keputusan pendanaan (funding decision) untuk pembelian obligasi tersebut, antara lain:
· Matched (obligasi dan pendanaan berdurasi sama)
· Long funding (pendanaan jangka panjang)
· Short funding (pendanaan jangka pendek)

Interest Rate Risk in the Banking Book



Risiko Operasional

Pengertian Risiko Operasional
Risiko operasional didefenisikan dalam Basel II sebagai risiko kerugian yang disebabkan oleh kegagalan atau ketidakcukupan karena tidak memadainya proses internal, manusia, dan sistem atau dari kejadian eksternal. Risiko operasional bukanlah risiko yang baru (sudah ada sejak bank mulai beroperasi), dan juga bukan suatu risiko yang unik bagi bank. Risiko ini akan memberikan dampak kepada seluruh bisnis bank karena risiko operasional adalah risiko yang melekat di dalam bank ketika melakukan proses operasional sehari-hari.
]
Risiko Kredit

Pengertian Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko kerugian yang berhubungan dengan peluang counterparty gagal memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Dengan kata lain, risiko kredit adalah risiko karena peminjam tidak membayar utangnya. Risiko kredit timbul dari beberapa kemungkinan sebagai berikut:
· Debitur tidak dapat melunasi utangnya;
· Obligasi yang dibeli bank, tidak membayar kupon dan/atau pokok utang;
· Terjadinya gagal bayar (non-performance) dari semua kewajiban antara bank dengan pihak lain. Misalnya, kegagalan untuk membayar kontrak derivatif.

Risiko Lainnya

Tiga risiko yang digolongkan dalam risiko lainnya (other risks) adalah:
· Risiko bisnis (business risk)
· Risiko strategis (strategic risk)
· Risiko reputasi (reputational risk)

Risiko Bisnis
Risiko bisnis adalah risiko yang terkait dengan posisi kompetitif dan prospek perkembangan bank dalam menghadapi pasar yang dinamis, penuh perubahan. Risiko bisnis meliputi risiko yang terkait dengan prospek dari produk dan layanan.
Sebagai contoh, misalnya sebuah bank (bank A) berencana memperluas pangsa pasar (market share) bisnis kredt perumahan dengna cara memberikan bunga kredit serendah mungkin dan menawarkan kredit (loan-to-value) 100% dari nilai rumah (DP 0%). Jika kemudian terjadi kenaikan tingkat suku bunga, beba nasabah membayar bunga semakin berat. Bagi Bank A, hal ini berarti risiko akan meningkat, karena akan banyak nasabah tidak mampu membayar utangnya. Akan terjadi gagal bayar (default) yang menyebabkan kredit macet. Lebih dari itu, jika harga properti jatuh, nilai jaminan berupa rumah bisa lebih rendah daripada nilai sisa utang yang belum terbayar, yang akan memperbesar terjadinya gagal bayar (default). Peningkatan suku bunga dan jatuhnya harga properti dapat terjadi secara bersamaan sehingga kebijakan manajemen Bank A jelas memiliki risiko yang tinggi. Jadi, meskipun Bank A dapat meningkatkan jumlah nasabah kredit perumahan (pangsa pasar meningkat), tetapi kualitas kredit amat rendah (risiko tinggi).

Risiko Strategis
Risiko strategis adalah risiko yang terkait dengan keputusan bisnis jangka panjang yang diambil oleh direksi bank. Risiko ini juga terkait dengan implementasi dari strategi tersebut. Risiko strategis mirip dengan risiko bisnis. Perbedaannya terletak pada durasi (jangka waktu) dan tingkat kepentingan dari suatu keputusan (kebijakan) manajemen.
Risiko strategis umumnya terkait dengan kebijakan sebagai berikut:
· Investasi pada suatu bisnis;
· Jenis bisnis yang akan diakuisisi;
· Pemilihan bisnis yang akan dipangkas atau dijual;
Contoh, sebuah Bank (Bank Midland) berencana memperluas bisnisnya, dengan masuk ke bisnis kredit perumahan yang belum pernah dimilikinya, dengan cara membeli (akuisisi) bank lain (Bank Crocker). Keputusan ini bersifat strategis sehingga terkait risiko strategis karena keputusan ini bersifat jangka panjang pada bisnis yang baru (belum berpengalaman) serta terkait permasalahan akuisisi yang kompleks misalnya permasalahan perbedaan budaya bisnis di kedua bank tersebut.


Risiko Reputasi
Risiko reputasi adalah risiko terjadinya potensi kerusakan pada sebuah perusahaan sebagai akibat dari opini publik yang negatif. Saat ini, risiko reputasi memiliki dampak kerugian yang semakin besar Selain itu, dampak risiko tersebut semakin cepat terjadi.
Meningkatnya risiko reputasi disebabkan oleh pasar finansial telah bersifat global dan trading dilakukan 24 jam sehari. Jadi, dampak kerusakan reputasi bank internasional dapat terjadi setiap saat dan di mana pun berada karena dapat dilaporkan secara real time di seluruh dunia.
Contoh, sebuah bank yang terkena isu karena kekurangan dana dapat menyebabkan nasabah panik dan melakukan pengambilan besar-besaran (rush). Sekarang ini, risiko seperti ini dapat berdampak lebih cepat karena semakin mudahnya penyebarluasan suatu isu tertentu lewat radio, televisi, dan internet.
Risiko reputasi yang bermula dari sebuah bank bisa berkembang dan berdampak luas pada industri perbankan secara keseluruhan. Hal ini terjadi karena tidak ada pengendalian risiko (risk controls) yang memadai dan juga karena pemberitaan yang berlebihan.
Dalam Basel II, risiko lainnya (other risk) termasuk dalam risiko yang harus dikelola dan dihitung modal cadangannya masuk dalam penentuan perhitungan modal berbasis risiko/risk-based capital). Perlu diingat bahwa risiko lainnya (other risk) tidak termasuk dalam definisi Basel II tentang risiko operasional.

Soal-Soal Latihan
1. BCBS untuk pertama kalinya menawarkan suatu metodologi standar perhitungan jumlah modal berbasis risiko untuk risiko:
Likuiditas
Pasar
Kredit
Operasional
2. BCBS didirikan pada tahun 1974 untuk:
Menfokuskan pada regulasi perbankan dan praktik supervisi
Menyusun Basel Accord
Menyusun Basel Accord I
Menyusun Basel Accord II
3. BCBS mempunyai tujuan utama dalam mengembangkan Basel I, yaitu:
Untuk memperkuat keandalan dan stabilitas dari sistem perbankan internasional
Menciptakan kerangka yang adil dalam mengukur kecukupan modal dari bank internasional
Berusaha untuk mengembangkan kerangka yang dapat diimplementasikan secara konsisten dengan tujuan mengurangi persaingan yang tidak seimbang antara bank internasional
Semua benar
4. Basel I mengatur perhitungan modal minimum risiko kredit untuk:
on-balance sheet item
off-balance sheet item
derivatif
semua benar
5. Dalam Basel II terhadap metode pengukuran risiko kredit, yaitu sebanyak:
1 metode
2 metode
3 metode
4 metode
6. Risiko suku bunga dalam banking book diatur dalam:
Basel I
Market Risk Ammendment
Basel II
Semua salah
7. Risiko suku bnga dalam trading book diatur dalam:
Basel I (risiko kredit)
Basel II – Pilar 1
Basel II – Pilar 2
Basel II – Pilar 3
8. Value at Risk (VaR) pertama kali diperkenalkan dalam:
Basel I
Market Risk Ammendment
Basel II
Quantitative Impact Studies
9. Pada perhitungan modal untuk kontrak derivatif, Basel I mempertimbangkan nilai kontrak di masa depan (additional exposure). Hal ini merupakan bagian dari metode:
Current Exposure Method (CEM)
Original Exposure Method (OEM)
Credit Risk Equivalance (CRE)
Semua benar
10. Dibandingkan Basel I, Basel II
Memiliki sensitivitas yang lebih tinggi terhadap risiko
Mencakup lebih banyak jenis risiko
Lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan yang berbeda dari bank
Semua benar
11. Untuk menghitung modal minimum bagi kontrak derivatif, Basel I merekomendasikan:
Current Exposure Method (CEM)
Original Exposure Method (OEM)
Credit Risk Equivalance (CRE)
Semua benar